Infak mudah melalui infak.in

Edukasi

Temukan berbagai konten edukatif untuk menambah wawasan Anda

Zakat Peternakan: Panduan Lengkap Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

KANTOR PUSAT, 16 Maret 2026

Zakat Peternakan: Panduan Lengkap Nisab, Kadar, dan Cara Menghitungnya

Zakat peternakan adalah salah satu jenis zakat maal yang wajib dikeluarkan bagi pemilik hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta bila sudah memenuhi syarat syariat Islam. Menunaikan zakat ternak membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan usaha, dan membantu mereka yang membutuhkan.


Syarat Wajib Zakat Peternakan


Zakat ternak wajib ditunaikan jika hewan memenuhi kriteria berikut:

  1. Milik sendiri dan halal: Hewan diperoleh secara sah dan dimiliki penuh.
  2. Mencapai nisab ternak:
  • Kambing/domba: minimal 40 ekor
  • Sapi/kerbau: minimal 30 ekor
  1. Telah mencapai haul: Dimiliki selama 1 tahun hijriah.
  2. Digembalakan di padang umum: Bukan ternak industri kandang terus-menerus, menurut sebagian ulama.


Kadar Zakat Peternakan


Kadar dan Cara Menghitung Zakat Peternakan:

Kambing/Domba:

  • 40–120 ekor → 1 ekor kambing (umur 1–2 tahun)
  • 121–200 ekor → 2 ekor kambing

Sapi/Kerbau:

  • 30–39 ekor → 1 ekor sapi Tabi’ (umur 1 tahun)
  • 40–59 ekor → 1 ekor sapi Musinnah (umur 2 tahun)


Mengapa Menunaikan Zakat Peternakan Penting


Dengan mengetahui nisab ternak dan kadar zakat, pemilik ternak bisa menunaikan kewajiban zakat dengan tepat. Menunaikan zakat peternakan dapat memastikan usaha ternak bersih dari hak orang lain dan membawa berkah bagi pemilik maupun masyarakat yang membutuhkan.

Edukasi Per Wilayah

Jenis Edukasi