Infak mudah melalui infak.in

Edukasi

Temukan berbagai konten edukatif untuk menambah wawasan Anda

Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam

KANTOR PUSAT, 16 April 2026

Syarat Hewan Kurban yang Sah Menurut Islam

Umat Muslim merayakan dua hari besar setiap tahunnya, yakni Idulfitri dan Iduladha. Setelah Idulfitri berlalu, sekitar dua bulan kemudian umat Muslim kembali menyambut Iduladha. Kedua momen ini menjadi waktu yang sakral dan selalu dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.


Menjelang Iduladha, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan hewan ternak untuk berkurban. Iduladha sendiri identik dengan ibadah kurban. Umat Muslim melaksanakan penyembelihan hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan.


Namun, masih ada sebagian umat Muslim yang belum memahami syarat-syarat hewan yang sah untuk dijadikan kurban. Tak jarang, mereka langsung menyerahkannya kepada pihak terpercaya tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Agar tidak keliru dan semakin memahami, yuk simak berikut syarat hewan kurban yang sah.


Syarat Hewan Kurban


1. Jenis Hewan yang Diperbolehkan


Hewan yang dipakai untuk berkurban tidaklah sembarangan. Terdapat kriteria tertentu yang perlu diperhatikan saat memilih hewan kurban. Biasanya, jenis hewan kurban yang dipakai adalah binatang ternak tertentu, seperti sapi, unta, kambing, dan domba.


2. Usia Hewan


Setiap hewan yang akan dijadikan kurban juga harus memenuhi batas minimal usia yang telah ditetapkan untuk hewan kurban. Berikut rinciannya:

  • Sapi, minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3
  • Unta, minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
  • Kambing, minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
  • Domba, minimal 6 bulan dan masuk bulan ke-7


Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.


3. Kelayakan Fisik Hewan


Selain dari usia, hewan yang akan dipakai berkurban juga perlu dicek dari kondisi fisiknya. Seperti bentuk ibadah lainnya yang ditujukan hanya untuk Allah, binatang kurban harus berada dalam keadaan fisik yang prima, yang mencakup:

  • Al-Aqran: bertanduk lengkap
  • Samin: gemuk dan berdaging
  • Al-Amlah: warna putihnya lebih dominan daripada hitam


Lalu, fisik  hewan yang tidak layak untuk dijadikan kurban adalah sebagai berikut:

  • Al-‘Auraa: Buta salah satu mata
  • Al-Mardhoh: Mengidap penyakit jelas
  • Al-‘Arja: Pincang
  • Al-Kasir: Sangat kurus, kering, dan tidak bersih


4. Kepemilikan Hewan


Hewan yang akan dijadikan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah oleh orang yang melakukan kurban, atau dengan izin pemiliknya. Hewan yang didapatkan secara ilegal seperti melalui pencurian atau perampasan, tidak diperkenankan untuk dijadikan kurban karena bertentangan dengan nilai-nilai keikhlasan dan kejujuran dalam beribadah.


5. Waktu Penyembelihan


Syarat terakhir yang juga perlu diperhatikan adalah waktu penyembelihan. Penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan yang telah ditentukan oleh agama Islam. Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada waktu setelah salat Iduladha sampai dengan akhir hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Selain dari tanggal itu, maka penyembelihan tidak dianggap sebagai kurban, tetapi hanya sebagai penyembelihan biasa.


Melaksanakan kurban memang tidak bisa sembarangan. Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi agar kurban yang dijalankan dapat dianggap sah menurut agama. Maka, penting bagi setiap umat Muslim untuk memahami ketentuan syarat hewan kurban sebelum memilih dan menyembelih hewan untuk ibadah kurban.


Seiring mendekatnya Hari Raya Iduladha, kamu dapat menunaikan qurban bersama LMI melalui platform infak.in. Kurbanmu akan disalurkan hingga ke daerah-daerah yang membutuhkan.



Edukasi Per Wilayah

Jenis Edukasi